Penanganan Kasus Uang Palsu oleh Bank Indonesia dan Kepolisian RI
Pemantauan dan Apresiasi dari Bank Indonesia
Bank Indonesia (BI) terus memantau kasus-kasus uang palsu dan mengapresiasi masyarakat yang secara aktif mengenali ciri keaslian uang rupiah. BI menjalankan peran penting dalam menjaga kestabilan mata uang negara dengan memastikan bahwa uang yang beredar adalah uang asli dan tidak palsu.
Peran Masyarakat dalam Mengenali Uang Palsu
Masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam membantu mengenali uang palsu. Dengan mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah, masyarakat dapat membantu mengurangi penyebaran uang palsu di masyarakat. Langkah ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mata uang negara.
Apresiasi terhadap Langkah Kepolisian RI
Selain memantau kasus uang palsu, Bank Indonesia juga mengapresiasi langkah Kepolisian Republik Indonesia dalam mengungkap kasus uang palsu dan melakukan penegakkan hukum. Dengan adanya kerjasama antara BI dan Kepolisian RI, kasus uang palsu dapat ditangani secara cepat dan tepat.
Peran UU No. 7 Tahun 2011 dalam Penanganan Kasus Uang Palsu
Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang memberikan landasan hukum yang kuat dalam penanganan kasus uang palsu. Dalam undang-undang tersebut, diatur mengenai tindakan hukum yang dapat diterapkan terhadap pelaku pembuatan dan penyebaran uang palsu.
Kesimpulan
Penanganan kasus uang palsu merupakan tanggung jawab bersama antara Bank Indonesia, masyarakat, dan Kepolisian Republik Indonesia. Dengan adanya kerjasama dan kesadaran bersama, penyebaran uang palsu dapat diminimalisir dan kestabilan mata uang negara dapat terjaga dengan baik.